pttogel Kasus dugaan pemerasan oleh oknum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon terhadap proyek pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp 5 triliun telah menarik perhatian publik. Berikut empat fakta utama yang terungkap dari kasus ini:
1. Video Viral Ungkap Permintaan Proyek Tanpa Tender
Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial menunjukkan pertemuan antara perwakilan Kadin Cilegon dan kontraktor proyek PT China Chengda Engineering. Dalam video tersebut, seorang pria yang mengaku sebagai anggota Kadin Cilegon meminta jatah proyek tanpa melalui proses lelang, dengan menyebut angka Rp 5 triliun. Pernyataan tersebut memicu kecaman luas dan mendorong pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan.
baca juga: kominfo-blokir-puluhan-link-negatif-termasuk-grup-facebook-fantasi-sedarah
2. Tiga Tersangka Ditetapkan oleh Polda Banten
Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
-
Muh Salim (54), Ketua Kadin Kota Cilegon,
-
Ismatullah (39), Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Cilegon,
-
Rufaji Jahuri (50), Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon.
Ketiganya diduga terlibat dalam pemerasan terhadap PT China Chengda Engineering, dengan modus meminta jatah proyek tanpa lelang. Mereka dijerat dengan pasal pidana penghasutan, pemerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan.
3. Barang Bukti dan Proses Hukum
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar ajakan Ketua Kadin kepada para saksi untuk ke lokasi proyek, surat dari Kadin kepada PT Chengda, dan notulen pertemuan. Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berlangsung, dengan penyidik terus mendalami peran masing-masing dalam kasus ini.
4. Respons Publik dan Dampak terhadap Iklim Investasi
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terhadap iklim investasi di Indonesia, khususnya di Kota Cilegon. Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, mengeluarkan pernyataan tegas bahwa tindakan seperti ini dapat merusak citra daerah dan menghambat masuknya investasi. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir tindakan premanisme yang merugikan investor.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan transparansi dalam dunia usaha, serta perlunya pengawasan ketat terhadap tindakan yang dapat merugikan iklim investasi di Indonesia.
sumber artikel: www.xfsuf.com