Polresta Bogor Tangkap 2 Polisi Gadungan yang Bawa Kabur Motor Warga

By admin Aug 22, 2025 #Respons Masyarakat

Bogor – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor berhasil epictoto membekuk dua pria yang mengaku sebagai anggota polisi. Kedua pelaku ditangkap setelah dilaporkan warga karena membawa kabur sepeda motor milik korban dengan modus berpura-pura melakukan pemeriksaan. Kasus ini sontak menghebohkan masyarakat karena para pelaku berani menyamar sebagai aparat demi melancarkan aksinya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula ketika korban, seorang pemuda warga Bogor Selatan, sedang nongkrong bersama temannya di pinggir jalan. Tiba-tiba, dua orang pria menghampirinya dengan pakaian yang menyerupai seragam polisi lengkap dengan atribut dan gaya berbicara meyakinkan. Mereka menuduh korban terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan meminta korban menyerahkan kunci motornya untuk “diperiksa” di kantor polisi.

Awalnya korban percaya, apalagi kedua pelaku menggunakan nada bicara tegas dan memperlihatkan tanda pengenal yang ternyata palsu. Namun setelah motor dibawa, korban mulai curiga karena para pelaku tidak kunjung kembali. Korban pun melapor ke Polresta Bogor.

Penangkapan Pelaku

Kapolresta Bogor, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim Reserse Kriminal (Reskrim) segera melakukan penyelidikan. Dengan bantuan rekaman CCTV di sekitar lokasi dan keterangan saksi, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di daerah Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AR (27) dan DN (30). Dari tangan mereka, kami menyita satu unit sepeda motor hasil curian, atribut kepolisian palsu, dan tanda pengenal yang dibuat sendiri,” ujar Kombes Bismo dalam konferensi pers, Sabtu (23/8/2025).

baca juga: polisi-tertibkan-parkir-liar-di-jalanan-jaksel-puluhan-mobil-dan-motor-kena-derek

Modus Operandi

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Bogor dan sekitarnya. Mereka sengaja menargetkan anak muda yang sedang berkumpul di jalanan sepi atau tempat nongkrong. Dengan berpura-pura menjadi polisi, mereka memanfaatkan rasa takut korban agar menyerahkan kendaraannya tanpa perlawanan.

“Pelaku berusaha menciptakan situasi seolah-olah korban sedang dalam masalah hukum. Ini cara klasik untuk menakut-nakuti. Namun sebenarnya mereka hanya ingin membawa kabur motor,” jelas Kasat Reskrim Polresta Bogor, Kompol Rizky Rahman.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, serta Pasal 365 KUHP jika terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman atau kekerasan. Hukuman maksimal yang menanti mereka bisa mencapai 9 tahun penjara.

“Selain itu, penggunaan atribut polisi palsu juga masuk dalam kategori tindak pidana. Kami akan koordinasikan lebih lanjut untuk menjerat pelaku dengan pasal tambahan,” tambah Kombes Bismo.

Respons Masyarakat

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama di media sosial. Banyak warga yang mengaku pernah mengalami kejadian serupa, meski tidak sampai kehilangan kendaraan. Beberapa netizen mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati jika didatangi orang yang mengaku sebagai aparat.

“Kalau ada yang mengaku polisi, pastikan dulu identitasnya jelas. Jangan langsung percaya. Bisa minta mereka menunjukkan surat tugas atau hubungi kantor polisi terdekat,” tulis seorang warganet.

Imbauan Kepolisian

Polresta Bogor mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap oknum yang menyalahgunakan identitas aparat. Polisi asli selalu dibekali surat tugas resmi ketika melakukan operasi atau pemeriksaan. Jika ada keraguan, masyarakat dipersilakan untuk segera menghubungi call center polisi 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.

“Jangan ragu melapor jika menemukan hal yang mencurigakan. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan serupa,” tutup Kombes Bismo.

sumber artikel: www.xfsuf.com

By admin

Related Post