parliamentary threshold

Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Tak Berefek ke Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai parliamentary threshold 4 persen suara sah nasional dalam UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Namun, putusan ini diketahui tidak berpengaruh pada Pemilu 2024.
Dilihat detikcom, Kamis (29/2/2024) dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

“Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024,” tulis amar putusan MK.

Namun, MK menyebut ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional ini konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029.

“Konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” tulis MK.

Hal ini disampaikan MK dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini diketahui diambil dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 8 hakim konstitusi, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Untuk diketahui dalam permohonan yang diajukan, Perludem mempermasalahkan penetapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional sebagai dasar menentukan perolehan kursi parlemen. Perludem menilai ketentuan ambang batas telah menyebabkan hilangnya suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

admin

Share
Published by
admin

Recent Posts

HUT ke-65, Titiek Beri Potongan Tumpeng Kedua untuk Prabowo

Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto menggelar acara syukuran HUT ke-65 yang juga dihadiri Ketua…

3 days ago

Sopir Bus Rosalia Indah Ngantuk Berujung Maut, ke Mana Sopir Cadangannya?

Kecelakaan tunggal bus Rosalia Indah yang terjadi di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang terjadi akibat…

4 days ago

Saksi KPU Jelaskan Alasan Tak Cuma Pakai 1 Cloud untuk Simpan Data Sirekap

Saksi dari KPU, Yudistira Dwi Wardhana Asnar, mengatakan pihaknya menggunakan lebih dari satu penyimpanan digital…

2 weeks ago

Heboh Kasus Grup Penistaan Agama, Muhammadiyah Minta Menkominfo Turun Tangan

Belakangan heboh grup penistaan agama dan kini pelaku DS (19) telah ditangkap Polresta Serang Kota.…

4 weeks ago

Polisi Ungkap Awal Penemuan Mayat Wanita di Gudang Apotek Samarinda

Polisi mengungkapkan detik-detik penemuan mayat wanita berinisial BT (56) di gudang apotek Samarinda, Kalimantan Timur…

1 month ago

Fakta Baru Terungkap soal Geger Xpander Tabrak Porsche di Showroom

Pengemudi Xpander berinisial JS (42) yang menabrak Porsche hingga ringsek di showroom kawasan PIK 2,…

1 month ago