5 Argumen Ahli Tata Negara Unpad Nilai Hak Angket Pilpres Tak Relevan

By admin Feb 22, 2024

Ahli hukum tata negara Universitas Padjajaran (Unpad), Dr Indra Perwira, menilai usulan hak angket agar DPR menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak relevan. Indra mengatakan hak angket DPR itu ditujukan untuk presiden dan jajarannya, bukan untuk KPU dan Bawaslu.
“Pertama, hak angket itu berada dalam ranah politik yang ujungnya (output) adalah pernyataan sikap dari DPR, sedangkan pelanggaran Pilpres itu berada di ranah hukum,” ujar Indra saat dihubungi, Kamis (22/2/2024).

Indra mengatakan untuk membuktikan adanya pelanggaran di Pemilu dan Pilpres itu bisa melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini seperti yang dilakukan di Pilpres 2014 dan 2019.
“Di sidang MK itu kesempatan untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran Pilpres,” katanya.

Namun, menurut Indra segala dugaan yang terjadi di Pilpres itu diawasi Bawaslu. Dalam hal ini, Bawaslu memiliki wewenang untuk mendalami dugaan kecurangan.

“Ketiga, proses pelaksanaan Pilpress itu diawasi oleh Bawaslu, dan lembaga ini punya kewenangan untuk menerima laporan pelanggaran atau kecurangan, bahkan menjatuhkan sanksi. Jadi yang mau diangket itu KPU dan Bawaslu?” jelasnya.

Dia juga mempertanyakan apakah usulan hak angket itu akan lolos di internal DPR. Sebab, KPU itu adalah lembaga tetap dan mandiri dan bukan berada di lingkup eksekutif.

“Keempat, proses pengusulan hak angket itu apa akan lolos di internal DPR dengan konstelasi politik sekarang? Kelima, KPU itu meski menjalankan fungsi eksekutif, tidak serta merta berada dalam lingkup kekuasaan eksekutif, sementara hak angket DPR itu untuk Presiden dan jajarannya,” paparnya.

By admin

Related Post

Kakek Zeus Dengan Tampilan Baru