Segini Santunan Petugas KPPS yang Meninggal Saat Pemilu 2024

By admin Feb 15, 2024

Beberapa petugas KPPS di berbagai TPS dikabarkan meninggal dunia selama menjalankan tugas. Sebagian besar dari mereka meninggal dunia karena terlalu lelah saat mengawal proses pencoblosan hingga penghitungan surat suara.
Insiden ini terjadi di berbagai TPS seperti di Koja-Jakarta Utara, Karangturi-Klaten, Desa Sibanteng-Kab. Bogor, Desa Cipondok-Kab. Tasikmalaya, Desa Sawit Hulu-Kab. Langkat, dan beberapa daerah lainnya.

Di luar itu, banyak juga petugas KPPS di berbagai wilayah lainnya yang harus dilarikan ke rumah sakit karena kelelahan. Lantas apakah para petugas KPPS yang meninggal selama Pemilu 2024 ini mendapatkan santunan dari pemerintah?

Perlu diketahui, besaran gaji dan santunan petugas atau anggota KPPS sudah diatur dalam dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Dalam aturan itu dijelaskan ketua KPPS berhak mendapat gaji sebesar Rp 1.200.000. Sedangkan untuk anggota KPPS mendapat gaji sebesar Rp 1.100.000.

Selain itu jika terjadi insiden yang tidak diinginkan, pemerintah juga menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas dari badan adhoc termasuk anggota KPPS selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

Di antaranya ada santunan jika terluka hingga meninggal dengan rincian:

– Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
– Santunan bagi yang cacat permanen Rp 30.800.000 per orang
– Santunan bagi yang luka berat: Rp16.500.000 per orang
– Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
– Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.

Berdasarkan aturan tersebut, anggota KPPS yang meninggal saat bertugas dapat menerima dana santunan sebesar Rp 46.000.000 (santunan meninggal Rp 36 juta + bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta). Besaran ini belum termasuk gaji baik sebagai ketua atau anggota KPPS.

By admin

Related Post

Kakek Zeus Dengan Tampilan Baru